Jumat, 28 Maret 2014

Penggolongan Obat

    Penggolongan Obat

Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan
ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas
terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama
OTC (Over The Counter) dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis
ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri
oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).

1.  Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta
apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat
diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak
memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada
kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama
kemasannya.
Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi
berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain
killer (parasetamol), vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam
golongan ini, namun dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional (TR). Contoh obat bebas : Sanmol dan Vitalong-C



2.  Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat
dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda
khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi
berwarna hitam.
Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi
panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan
memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut:

Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang
asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker, no pharmacist
no service), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat
membeli obat bebas terbatas.
Contoh obat golongan ini adalah: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik.
Contoh obatnya adalah : Dextromethorphan dan Feminax



3.  Obat Keras
Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan
ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk
golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk
didalamnya narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
Contoh obat keras adalah : Asam Mefenamat dan Tetrasiklin



4.  Obat Psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital, dan Alprazolam



5.  Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan
ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin


Note:
1. Obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat daftar W (Warschuwing) atau OTC
(over the counter).
2. Pada obat bebas terbatas terdapat salah satu tanda peringatan nomor 1- 6.
3. Obat keras nama lain yaitu obat daftar G (Gevarlijk), bisa diperoleh hanya dengan
resep dokter.
4. OWA (obat wajib apoteker) yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker
pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek.


  • Obat Wajib Apotek (OWA)

Selain memproduksi obat generik, untuk memenuhi keterjangkauan pelayanan kesehatan
khususnya akses obat pemerintah mengeluarkan kebijakan OWA. OWA merupakan obat
keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun
APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam
penyerahan OWA.
1. Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama,
alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
2. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada
pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan
hanya boleh diberikan 1 tube.
3. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontraindikasi,
cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin
timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.

Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat
yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang
diderita pasien. Antara lain : obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep
hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat
KB hormonal.

Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2
tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan
penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan
untuk pengobatan sendiri.

Obat Indikasi Jumlah yang boleh diberikan :
Asam mefenamat Antiinflamasi dan anlagesik 10 tablet
Salep hidrokortison Antialergi topikal 1 tube
Obat KB antifertilitas 1 siklus (28 hari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar